Kota administratif adalah sebuah wilayah administrasi di Indonesia yang dipimpin oleh walikota. Keberadaan kota administratif diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Walikota administratif bertanggung jawab kepada Bupati kabupaten yang bersangkutan. Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kota administratif harus berubah status kembali menjadi kota atau bergabung dengan kabupaten.
Kota administratif yang pertama di Indonesia adalah Kota Administratif Bitung di Sulawesi Utara yang disahkan pada tanggal 10 April 1975. Kemudian kota administratif kedua dan ketiga berturut-turut adalah Kota Administratif Banjarbaru di Kalimantan Selatan yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1975 dan Kota Administratif Cimahi di Jawa Barat yang disahkan pada tanggal 29 Januari 1976.
dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Dahulu di Indonesia, istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah "Kota" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar